JEJAMA.COM - Aturan LLDIKTI 2 Tentang Penyampaian Daftar Nama Calon Mahasiswa Peserta Yudisium bagi perguruan tinggi swasta.
Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Nomor: 1193/LL2/DT.02.01/2022 pada tanggal 9 September 2022 yang di layangkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah II.
Hal penting yang disampaikan pada surat edaran tersebut yakni tentang Penyampaian Daftar Nama Calon Mahasiswa Peserta Yudisium.
Ada 7 Poin penting yang harus di siapkan oleh perguruan tinggi pada saat akan melaksanakan yudisium mahasiswa, berikut poin poin yang harus di perhatikan dan disiapkan
- Daftar nama calon mahasiswa peserta yang akan diyudisium dilengkapi dengan data rekapitulasi jumlah calon mahasiswa peserta yudisium dan daftar nama calon mahasiswa peserta yudisium;
- Untuk setiap data calon mahasiswa yang akan diyudisium harus terdaftar pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ dan telah memiliki beban belajar mahasiswa (satuan kredit semester/sks) yang cukup sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasal 17;
- Bagi mahasiswa dengan status masuk Pindahan/Konversi wajib menyertakan dokumen kelengkapan : SK Konversi, Surat Keterangan Pindah dan transkrip nilai sementara (pada jenjang yang sama), Ijasah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir basah (telah lulus dari jenjang sebelumnya);
- Batas waktu penyampaian daftar nama calon mahasiswa peserta yudisium kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II adalah :
- Jumlah peserta yudisium kurang dari atau sama dengan 500 orang maka paling lambat adalah 15 hari sebelum pelaksanaan yudisium;
- Jumlah peserta yudisium lebih dari 500 orang maka paling lambat adalah 30 hari sebelum pelaksanaan yudisium;
- Jika kami menerima surat penyampaian daftar nama calon mahasiswa peserta yudisium tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka akan kami tolak dan surat rekomendasi yudisium tidak akan diterbitkan;.
Itu tadi merupakan aturan atau prasarat yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi sebelum melakukan kegiatan yudisium untuk meluluskan mahasiswanya.
Jika informasi ini bermanfaat silahkan share... terimakasih.