Ketahui Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta Penerima Upah
JEJAMA.COM, Mengetahui Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta Penerima Upah memang harus diketahui semua orang yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Kekhawatiran calon peserta pemegang kartu bpbjs ketenagakerajaan ini sebagian besar beranggapan sangat ribet dalam pengurusan klaimnya.
Disini saya akan mencoba menjabarkan manfaat apa saja yang akan didapatkan oleh pemegang kartu bpjs ketenagakerjaan pada saat ikut kepesertaan.
Manfaat ini berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh pihak bpjs ketenagakerjaan melalui laman resminya.
Baiklah kita langsung mulai saja ke topik pembahasannya sesuai dengan tema pembahasan kita tentang manfaat bpjs ketenagakerjaan.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta Penerima Upah
Perlu diketahui bahwa manfaat dari bpjs ketenagakerjaan ini ada 5 yang bisa kita dapatkan, diantaranya
1 Jaminan Hari Tua (JHT)
Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran
yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya
Uang tunai yang dibayarkan:
Sekaligus apabila peserta :
Mencapai usia 56 tahun;
Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
Cacat total tetap, atau
Meninggal dunia.
Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
2 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja
Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).
Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi :
Pemeriksaan dasar dan penunjang.
Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit swasta yang setara.
Perawatan intensif
Penunjang diagnostik
Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
Pelayanan khusus;
Alat kesehatan dan implant;
Jasa dokter / medis;
Operasi;
Pelayanan darah;
Rehabilitasi medik;
Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis;
Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter;
Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan;
Diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
Santunan berupa uang meliputi :
Penggantian biaya transportasi dengan rincian :
Transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Transportasi laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00; dan
Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut :
6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.
Santunan Cacat, meliputi :
Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.
Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.
Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00.
Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.
Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Penggantian biaya kacamata maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
Program Kembali Kerja (Return To Work)
Program Return To Work (RTW) merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh, mulai dari pelayanan Kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar peserta dapat bekerja Kembali dan diberikan dengan ketentuan :
Diberikan bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Pemberi Kerja tertib membayar iuran.
Ada rekomendasi dari Dokter Penasehat bahwa peserta perlu difasilitasi dalam Program Kembali Kerja (Return To Work)
Pemberi Kerja dan Peserta bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Kerja.
3 Jaminan Kematian (JK)
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari :
Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut :
Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
4 Jaminan Pensiun (JP)
Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia
Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia
Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi
Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.
Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.
Yang besarnya ditentukan berdasarkan formula tertentu; dan atau
Berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya
5 Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Manfaat JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:
45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS
Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp.5.000.000,00.