Materi Sosialisasi Uji Kompetensi Nasional di Palembang tahun 2017


stapbaak - Berdasarkan catatan WHO 2011, saat ini Jumlah versus Manfaat Tenaga Kesehatan Saat ini dunia dalam suasana krisis tenaga kesehatan. Dibutuhkan tidak hanya jumlah, tetapi juga kualitas dan relevansi kompetensi dengan trend kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan Landasan Yuridis UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan :
  • Mahasiswa Kesehatan/Keperawatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional
  • Untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja 
  • Sertifikat Kompetensi/Profesi sebagai syarat Registrasi/Lisensi praktik 

Permen Ristek Dikti No 12 tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN 

SK Menristek Dikti No. 124 tahun 2016 tentang PANITIA UJI KOMPETENSI NASIONAL PROGRAM D3 KEBINDAN, D3 KEPERAWATAN DAN PROFESI NERS 

Penjaminan mutu lulusan dan mutu institusi pendidikan , Meminimalisasi disparitas kompetensi lulusan , Mengarahkan implementasi kurikulum pendidikan , Era MEA /Globalisasi : Sertifikasi nakes profesional ; Persiapan regional recognition  


Post a Comment