KANG ERMAN - Praktik Profesi Keperawatan Medikal Bedah merupakan program yang menghantarkan mahasiswa dalam adaptasi profesi untuk menerima pendelegasian kewenangan secara bertahap dalam melakukan asuhan keperawatan profesional, memberikan pendidikan kesehatan, menjalankan fungsi advokasi pada klien, membuat keputusan legal dan etik serta menggunakan hasil penelitian terkini yang berkaitan dengan keperawatan.
Mahasiswa diberi kesempatan untuk mengikuti praktik klinik di tempat pelayanan kesehatan, untuk itu ada tata tertib dan sanksi yang harus diberlakukan kepada mahasiswa dalam melaksanakan praktik.
Berikut ini merupakan tata tertib dan sanksi yang tertuang dalam buku Pedoman Praktik Keperawatan Medikal Bedah Program Profesi Ners tahun 2014.
Tata Tertib Praktik
- Kehadiran Praktik Mahasiswa 100%
- Mahasiswa wajib hadir di lahan praktik 15 menit sebelum shift dimulai
- Mahasiswa wajib mengikuti seluruh kegiatan yang telah ditetapkan oleh masing masing mata kuliah yang sedang dijalani pada Program Profesi Ners sesuai dengan perencanaan pada buku panduan
- Mahasiswa wajib memakai seragam dan atribut yang ditentukan oleh pendidikan
- Mahasiswa wajib memenuhi kompetensi yang telah ditetapkan dari institusi pendidikan dan diketahui oleh pembimbing dari institusi pendidikan
- Mahasiswa dilarang memanjangkan kuku, menggunakan cat kuku, memakai perhiasan (anting, kalung, gelang, cincin, dll)
- Mahasiswa wajib memakai jam tangan yang mempunyai detik
- Mahasiswa wajib membawa perlengkapan nursing kit untuk keperluan praktik
- Mahasiswa wajib menjaga nama baik institusi pendidikan, rumah sakit dan klien
- Mahasiswa yang meninggalkan ruangan (di lahan praktik) tanpa seijin pembimbing pada jam praktik lebih dari 30 menit dianggap tidak hadir
- Kelompok mahasiswa wajib mengganti kerusakan alat alat / inventaris institusi pendidikan / lahan praktik akibat kelalaian mahasiswa sesuai dengan ketentuan
Sanksi Pelanggaran Praktik
Apabila terjadi pelanggaran praktik, maka akan diberikan sanksi oleh pendidikan menurut berat ringannya pelanggaran yang berupa;
Apabila terjadi pelanggaran praktik, maka akan diberikan sanksi oleh pendidikan menurut berat ringannya pelanggaran yang berupa;
- Teguran
- Membuat surat pernyataan
- Diskors (tidak di ikutkan praktik)
- Tidak di ikutkan dalam ujian
- Ketidak hadiran karena mahasiswa, orang tua, Medikal Bedah, Suami/istri sakit, maka mahasiswa wajib membawa surat keterangan sakit dari dokter yang mempunyai SIP di serahkan kepada koordinator untuk mendapat ijin dan mahasiswa WAJIB mengganti sesuai hari yang ditinggalkannya
- Ketidak hadiran diluar keterangan sakit, dapat dipertimbangkan secara khusus oleh koordinator
- Ketidak hadiran tanpa keterangan, maka mahasiswa wajib mengganti 2x hari yang ditinggalkan
- Apabila mahasiswa dalam 7 hari atau lebih selama periode praktik keperawatan Medikal Bedah tidak hadir (bukan karena sakit) maka mahasiswa dianggap mengundurkan diri dari stase maternitas dan otomatis mahasiswa harus mencari kesempatan di preiode berikutnya untuk praktik dengan dimulai satu stase penuh dari awal dan dikenakan biaya administrasi secara PENUH
- Bila terjadi keterlambatan dalam pengumpulan laporan, maka nilai akan dikurangi 10% dalam 1 minggu, 15% dalam 2 minggu