Surat Edaran Menristek Dikti tentang Dosen yang Berkualifikasi S1

STAPBAAK - Mentri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Resmi Menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 01/M/SE/III/2017 Tentang Dosen Yang Berkualifikasi S1.

Mengutip dari isi Surat Edaran tersebut pada Nomor 3;
Mencermati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2 di atas, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016 dosen yang masih memiliki kualifikasi akademik Strata 1, diberhentikan dari jabatannya

Selanjutnya kutipan pada Nomor 3 Poin F;
Semua Dosen yang berkualifikasi Strata 1, yang sedang menempuh Studi program Magister atau yang akan mengikuti program RPL dan belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun dihentikan sementara tunjangan fungsional sejak Januari 2016, sampai yang bersangkutan dapat menyelesaikan studinya atau program RPL.

Silahkan Download Surat Edarannya disini :
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2017/03/img-170327153031.pdf

Ayo bagi Dosen yang masih S1 semangat untuk lanjut studi ke jenjang magisternya.

Post a Comment