PEDOMAN BEASISWA Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) Ristekdikti 2017

KANG ERMAN - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.

Sejak tahun 2012 istilah Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) disesuaikan dengan istilah yang sejalan dengan ketentuan yang ada yaitu menjadi Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (BeasiswaPPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BPP-PPA). Sehubungan dengan telah optimalnya alokasi Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi, maka mulai tahun 2017 alokasi dana dikhususkan untuk Program Beasiswa PPA.

Berikut ini merupakan Ketentuan Umum bagi calon penerima beasiswa berdasarkan Pedoman Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tahun 2017.

STATUS CALON PENERIMA

  1. Calon penerima adalah mahasiswa yang terdaftar pada perguruan tinggi pengelola beasiswa PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  2. Calon penerima harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
  3. Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma atau Sarjana.

DURASI

Beasiswa PPA diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan dan diberikan untuk pertama kalinya sekurang-kurangnya selama 6 bulan.

KUOTA DAN BESARNYA BEASISWA PPA

  1. Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi negeri dan Kopertis ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
  2. Kopertis dalam mendistribusikan kuota kepada perguruan tinggi swasta di wilayahnya harus mempertimbangkan jumlah mahasiswa, prestasi dan ketaatasasan perguruan tinggi.
  3. Besarnya harga satuan beasiswa adalah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.


Post a Comment