Mata Kuliah | : Akhlakul Kharimah 4 |
Semester | : 5 lima) |
Hari / Tanggal | : - |
Dosen Pengampu | : Hariri Kurniawan, S.Pd.I., M.Pd.I |
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Petunjuk :
1. Mulailah mengerjakan dengan membaca BISMILLAH
2. Bacalah soal dengan seksama dan kerjakan dari soal termudah
3. Teliti kembali jawaban anda sebelum dikumpul
4. Ucapkan ALHAMDULILLAH setelah selesai mengerjakan soal
SOAL ESSAY!
1. Dilihat dari kepentingannya, secara umum kita dapat membagi jirahah attasrih (bedah mayat/otopsi) menjadi tiga macam. Sebutkan dan jelaskan jirahah attasrih yang dimaksud tersebut.
2. Jelaskan beserta dengan alasanya, apakah boleh atau tidak membedah perut wanita yang sedang hamil yang sudah dalam keadaan wafat.
3. Jelaskan masing masing alasan dari pendapat (fatw) para ulama mengenai:
a. Yang mengharamkan jirahah attasrih (bedah mayat/otopsi)
b. Yang mengharamkan jirahah attasrih (bedah mayat/otopsi)
4. Hukum yang ada di Al-quran adalah memberi suruhan atau perintah kepada orang yang beriman untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada sesama manusia yang terbukti bersalah. Hukum dalam Islam berdasarkan al-Qur'an ada beberapa jenis atau macam diantaranya seperti jinayat. Berikan contoh dari jinayat tersebut.
5. Hukum Operasi Plastik, dalam sebuah kaidah fikih disebutkan :
اَلأَصْلُ فىِ الأَشْيَاءَ اَلإِبَاحَة حَتىَ يَدُلُّ الدَلِيْلُ عَلَى التَحْرِيمِ,
jelaskan pengertian yang dimaksud dalam kaidah fiqih tersebut.
6. Jelaskan hukum operasi kecantikan (operasi pelastik) dengan tujuan untuk kecantikan dan hukum untuk memperbaiki cacat atau akibat kecelakaan.
7. Jelaskan hukum transplantasi jaringan/organ yang yang saudara pahami.
8. Sebutkan ketentuan/syarat-syarat yang harus diperhatikan oleh orang/keluarga/tenaga medis, ketika ada orang yang mau mendonorkan organya.
--------------------------------------- Selamat Bekerja -----------------------------------------------